Terms & Conditions



UNIPEX – EXPRESS
PT. UNIPEX UNITED PARCEL EXPRESS
NO. SIPJT. 1127/SIPJT/DIRJEN/2005
NPPKP : 02.476.022.5 – 048.000
TGL. 16-09-05

Pada saat pengirim menyerahkan semua bentuk barang kepada UNIPEX untuk dikirim atau ditransportasikan. Pengirim dianggap telah menerima dan menyetujui persyaratan-persyaratan sebagai berikut dengan membubuhkan tanda tangan pada Bukti Tanda Terima Kiriman Barang yang disediakan oleh UNIPEX. Ketentuan didalam ini adalah perjanjian yang mengikat pengirim dan UNIPEX.


STANDAR OPERASI PROSEDUR (SOP) PENGIRIMAN UNIPEX

1. DEFINISI :

  1. UNIPEX adalah PT. UNIPEX UNITED PARCEL EXPRESS yang  berlaku sebagai perusahaan Penyelenggara jasa Transportasi dan semua agen/kontraktor/sub kontraktor yang sudah menandatangi kontrak kerjasama dan ditunjuk oleh PT. UNIPEX UNITED PARCEL EXPRESS.
  2. BTTKB atau CONSIGNMENT NOTE adalah Bukti Tanda Terima Kiriman Barang yang telah disediakan oleh UNIPEX.
  3. PAKET KIRIMAN adalah semua bentuk barang yang biaya pengirimanya telah dibayar lunas dan memiliki BTTKB yang diterima oleh UNIPEX untuk dikirimkan ke pihak yang namanya tercantum pada BTTKB atau setiap orang yang berada pada alamat tujuan yang tertera pada BTTKB dan menandatangani tanda terima / daftar pengiriman yang dibuat oleh UNIPEX.
  4. PENGIRIM adalah setiap orang, baik individual maupun berbentuk badan hukum, yang menggunakan jasa UNIPEX.
  5. UNIPEX tunduk kepada peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 40 tahun 1995 yang mengatur dan membatasi tanggung jawab pengangkutan dan ketentuan-ketentuan odinasi pengangkutan udara no. 100 tahun 1939.

2. PROSEDUR KEAMANAN UNIPEX :

  1. Isi pada PAKET KIRIMAN yang tidak sesuai dengan informasi, keterangan, keadaan, dan fakta yang diberikan oleh PENGIRIM akan merupakan suatu pelanggaran yang dapat di tuntut melalui jalur hukum yang berlaku.
  2. UNIPEX mempunyai  wewenang untuk memeriksa sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Tetapi tidak diharuskan untuk menghindari kerusakan /kekurangan pada PAKET KIRIMAN. 
  3. PENGIRIM bertanggung jawab untuk memperhatikan kemasan Pada PAKET KIRIMAN agar layak untuk dikirim. Apabila  terpaksa, UNIPEX akan berusaha untuk mengemas ulang atau menambah pada kemasan PAKET KIRIMAN atas biaya pengirim.

3. KIRIMAN YANG DILARANG UNIPEX :    

  1. Pengiriman PAKET KIRIMAN ke alamat P.O BOX.
  2. Uang (Rupiah dan mata uang lainnya), Kartu Pos, Perhiasan, Batu - Batu berharga, Buku cek, Lembaran Saham, Surat hutang/ Obligasi, Perangko Telepon Selular, dan barang/surat  berharga lainnya.
  3. Narkoba dan obat-obat terlarang lainnya.
  4. Cetakan, rekaman, dan benda lainnya yang menyinggung keamanan, ketertiban dan stabilitas nasional.
  5. Senjata api, senjata tajam, dan sejenisnya.
  6. Barang berbahaya yang mengandung racun, mudah meledak, menyala atau terbakar sendiri seperti bahan peledak, petasan dan sejenisnya.
  7. Alkohol minuman keras, kiriman bersifat cair, makanan basah dan sejenisnya.
  8. Perlengkapan, peralatan judi, tiket lotere atau sejenisnya.
  9. Paket/barang yang di bungkus dengan kertas karbon atau kertas timah. 
  10. barang yang dikategorikan  dalam pengawasan Pemerintah Indonesia.


4. KIRIMAN YANG DILAKUKAN SECARA HATI-HATI :

Barang kiriman yang  harus diperlakukan secara hati-hati akan dikenakan tambahan biaya minimum 100 % dari biaya kirim.There is a minimum of 100 % surchargeon tariff price for all non-ordinary goods or goods that must be dealt with extra care

  1. Hewan, tanaman, dan makanan.
  2. Paket kiriman yang mudah pecah/ rusak. Fragle Goods or shipments that have a short life cycle
  3. Kendaraan bermotor, mesin, suku cadang mesin, peralatan elektronik, computer dan sejenisnya.
  4. Barang kiriman yang memiliki berat 40kg/ koli atau lebih.

5. PERHITUNGAN BERAT VOLUMETRIK :

Apabila hitungan BERAT VOLUMETRIK(Kg) lebih berat dari pada berat PAKET KIRIMAN(Kg), maka biaya kirim dihitung berdasarkan BERAT VOLUMETRIK(Kg).

Panjang x Lebar x Tinggi x Tarif/Kg = Tarif Kirim
6000

6. TANGGUNG JAWAB UNIPEX :

  1. Kecuali dinyatakan sebaliknya dalam perjanjian ini, UNIPEX bertanggung jawab terhadap PAKET KIRIMAN yang biaya pengirimannya telah dibayar lunas dan memiliki Bukti Tanda Terima Kiriman Barang asli dari UNIPEX atas PAKET KIRIMAN yang dikirim. Dalam keadaan terpaksa atau untuk tujuan-tujuan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  2. Apabila alamat yang dituliskan di BTTKB tidak jelas /tidak nyata Maka, UNIPEX  dengan itikad baik tetap akan mengangkut PAKET KIRIMAN ke alamat yang dituju. Untuk menghindari resiko salah antar, UNIPEX akan mencoba untuk meminta konfirmasi alamat tujuan secara tertulis di kantor kami UNIPEX dari pihak PENGIRIM atau setiap orang yang berada pada alamat tujuan si penerima PAKET KIRIMAN . Namun apabila kota tujuan dan Negara yang di maksud berubah, maka PENGIRIM di haruskan untuk menanggung biaya yang mungkin terjadi pada saat pengiriman.


7. KONDISI DILUAR TANGGUNG JAWAB UNIPEX :

  1. Kehilangan atau kerusakan yang timbul dari sifat alamiah PAKET KIRIMAN yang dikirim. Contohnya : menguap,menyusut,dan lain-lain.
  2. Resiko tehnik apapun yang terjadi selama pengiriman yang menyebabkan barang yang dikirim tidak berfungsi atau berubah fungsinya. Hal ini berlaku untuk PAKET KIRIMAN seperti mesin  dan barang-barang sejenis lainnya, termasuk  barang-barang elektronik, antara lain : TV, Radio, Tape, Komputer, Disket, Air Conditioner, Kulkas, Video, Mesin cuci, dan barang-barang sejenis lainnya.
  3. Kehilangan kegunaan pada PAKET KIRIMAN yang tidak secara fisik rusak karena keterlambatan pengiriman.
  4. Kebocoran, kerusakan, termasuk resiko kadaluwarsa yang berupabarang cair, pecah belah, makanan, minuman, buah-buahan, dan lain-lain.
  5. Kesempatan memperoleh keuntungan akibat dari kehilangan, kerusakan dan keterlambatan penyerahan PAKET KIRIMAN.
  6. Keterlambatan pengiriman ke alamat tujuan pengiriman, kehilangan atau kerusakan karena keadaan yang memaksa atau Force Majeure antara lain termasuk huru-hara, bencan alam, perang, pembajakan, dan kejadian-kejadian sejenis lainnya yang diluar kuasa UNIPEX.
  7. Semua penahanan dan penyitaan atau pemusnahan terhadap suatu jenis PAKET KIRIMAN yang dilakukan oleh Instansi pemerintah yang berwenang antara lain : Bea Cukai, karantina, Kepolisian, Kejaksaan, dan instansi-instansi berwenang lainnya.
  8. Kerugian material dan non-material yang diakibatkan karena kesalahan teknis pembungkusan yang tidak selayaknya terhadap PAKET KIRIMAN.
  9. PAKET KIRIMAN sudah sampai ke tujuan dan di terima oleh pihak yang namanya tercantum pada BTTKB atau setiap orang yang berada pada alamat tujuan yang tertera pada BTTKB dan menandatangani BTTKB atau menandatangani tanda terima/ daftar pengiriman yang dibuat oleh UNIPEX.

8. PROSEDUR KLAIM PAKET KIRIMAN 

  1. UNIPEX bertanggung jawab atas kehilangan/kekurangan  PAKET KIRIMAN yang berada dibawah kendali UNIPEX kecuali untuk kejadian di BAB 7.
  2. Dalam segala hal kehilangan/ kekurangan atas PAKET KIRIMAN yang tidak diasuransikan di berikan penggantian maksimum sebesar 10 (sepuluh) kali ongkos kirim untuk pengiriman domestik.
  3. PAKET KIRIMAN yang bernilai lebih dari 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman wajib diasuransikan dengan melengkapi POLIS ASURANSI PENGIRIMAN UNIPEX dikantor kirim UNIPEX atas biaya seluruhnya.
  4. PROSEDUR KLAIM diselesaikan dikantor kirim UNIPEX dan harus melampirkan.
  5. Permohonan Klaim harus di terima  secara tertulis  selambat-lambatnya 14 (empat belas)  hari kerja dari tanggal pengiriman  PAKET KIRIMAN.
  6. Menunjukan  BTTKB asli
  7. Fotokopi BTTKB
  8. Dokumen Pendukung seperti Faktur, Kwitansi, dan lain-lain.


9. POLIS ASURANSI PENGIRIMAN UNIPEX :

  1. POLIS ASURANSI PENGIRIMAN UNIPEX berlaku setelah PENGIRIM membayar lunas premi yang ditentukan dan diterima oleh UNIPEX untuk dipertanggungkan.
  2. PENGIRIM wajib mengungkapkan  fakta sebenarnya perihal PAKET KIRIMAN, yaitu informasi , keadaan, dan keterangan dengan didukung dengan faktur, kwitansi, dan dokumen pendukung lainnya. Terlepas dari ketentuan lain yang menyatakan sebaliknya dalam perjanjian ini UNIPEX dalam setiap hal tidak bertanggung jawab atas setiap kejadian, kerusakan, kerugian, dan/ atau kehilangan yang terjadi akibat tidak diungkapkan fakta sebenarnya oleh pengirim atas PAKET KIRIMAN.
  3. Penentuan harga didasarkan pada harga sebenarnya dari kondisi PAKET KIRIMAN yang di pertanggungkan sesaat sebelum terjadinya kehilangan/kekurangan dengan memperhitungkan unsur depresiasi teknis tanpa ditambah unsur  laba.
  4. UNIPEX wajib menyelesaikan klaim dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan  tertulis antara UNIPEX dan PENGIRIM atau kepastian mengenai jumlah dan ganti rugi yang harus dilakukan.

10. PEMBATALAN :

  1. Apabila pengirim membatalkan pengiriman PAKET KIRIMAN, maka pembatalan tersebut harus disampaikan secara tertulis ke kantor kirim UNIPEX.
  2. Dalam hal PAKET KIRIMAN  masih berada di lokasi UNIPEX pada saat pembatalan, maka PAKET KIRIMAN akan dikembalikan oleh UNIPEX kepada PENGIRIM, namun tariff pengiriman tetap menjadi hak UNIPEX.
  3. Dalam hal PAKET KIRIMAN telah dalam perjalanan pengiriman atau telah sampai di tujuan saat pembatalan, maka biaya pengiriman tidak dikembalikan  kepada pengirim dan menjadi hak UNIPEX. Apabila pengirim meminta PAKET KIRIMAN dikembalikan, maka pengirim wajib membayar  tariff pengiriman tambahan yang ditentukan oleh UNIPEX sepanjang diizinkan  oleh pihak si penerima yang nama dan alamat tujuanya tertera pada BTTKB.

11.  WARSAW CONVENTION :

UNIPEX adalah perusahaan Penyelangara Jasa Transportasi dan berlindung dibawah Warsaw Convention 1929 (seperti yang diubah oleh Hague Protocol 1955) dimana UNIPEX berlaku sebagai pihak yang diberikan kuasa oleh si pengirim selama pengiriman PAKET KIRIMAN menggunakan perusahaan maskapai penerbangan Maka, UNIPEX mempunyai hak untuk meng-Kliam kompensasi dari pihak maskapai penerbangan untuk kehilangan/kekurangan yang timbul dari proses pengiriman tersebut.